Minggu, 11 Desember 2011

PANCASILA


LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
      Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
      Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara RI,yang hal ini direalisasikan melalui sidang MPR tahun 1988 No XXVIII/MPR/1988 disertai dengan pencabutan P-4. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri,kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara objektif dan ilmiah.
A.      LATAR BELAKANG HISTORIS PANCASILA
      Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai , Sriwijaya , Majapahit , sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Setelah melalui proses panjang dalam perjalanan sejarah bangsa indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat , dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain , yang oleh pendiri negara kita dirumuskan dalam lima prinsip yang disebut  Pancasila.

      Oleh karena itu,berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa,namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri. Maka,ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk memahami , mengamalkan , dan mengamankan Pancasila. Salah satu upayanya yaitu Pancasila harus disebarluaskan melalui pendidikan Pancasila itu sendiri.

B.      LATAR BELAKANG KULTURAL PENDIDIKAN PANCASILA
Meskipun secar formal Pancasila baru menjadi Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945,namun jauh sebelum itu banghsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Pendidikan Pancasila adalah proses pembudayaaan atau pewarisan budaya dari generasi tua kepada generasi muda agar generasi muda tidak kehilangan jati dirinya sbagai bangsa Indonesia.
      Secra kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat-istiadat , tulisan , bahasa , slogan , kesenian , kepercayaan , agama dan kebudayaan pada umumnya(Sunoto,1982:1)
3.   LATAR BELAKANG YURIDIS PANCASILA
      Dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945,mengandung konsekuensi bahwa Pancasila secra yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara RI.Moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan.
      Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan bagi peraturan-peraturan dalam tata tertib hukum Indonesia, yaitu UUD,Ketetapan MPR,UU,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden , dan Peraturan daerah,(Ketetapan No. III/MPR/2000). Dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan kembali dalam pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Sehingga setiap materi muatan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
      Secara operasional,Pendidikan Pancasila mempunyai dasar yuridis untuk diselengggarakan,yaitu USPN No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Maka jelas dan tegaslah bahwa pendidikan Pancasila dan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi telah memenuhi dasar/landasan dan alasan yuridis yang kuat.
4.   LATAR BELAKANG FILOSOFI PENDIDIKAN PANCASILA
      Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat atau pandangan hidup bangsa indonesia karena nilai Pancasila dianggap nilai dasar dan puncak budaya bangsa sebagai perenungan/pemikiran yang sangat mendalam. Jadi kita harus bisa membudayakan,melestarikan hasil puncak perenungan dan pemikiran mendalam dalam berbangsa dan bernegara.
B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1.TUJUAN NASIONAL BANGSA INDONESIA
Indonesia telah menjadi negara  yang merdeka tetapi bukan berarti tujuan negara Indonesia telah tercapai,tetapi sebaliknya dari kemerdekaan kita bisa memulai atau melaksanakan tujuan nasional bangsa RI yang dituang dalam UUD 45. Tujuan nasional tersebut adalah:
1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraaan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamian abadi dan keadilan.
2. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
UU No. 2  Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu:
            Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri
Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)
3) TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. mendukung persatuan bangsa
4. mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu mauypun golongan
5.mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
a)      TUJUAN JANGKA PENDEK MEMPELAJARI PANCASILA
Mempelajari Pancasila pertama-tama bertujuan untuk mengetahui Pancasila secara benar serta terlepas dari pendapat pribadi. Dengan mempelajari Pancasila diharapkan juga mempunyai kesadaran tentang Dasar filsafat Negara yang menuju kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara dapat menumbuhkan pengertian tentang hak wajib seseorang sebagai warga negara.
b)      TUJUAN JANGKA PANJANG MEMPELAJARI PANCASILA
Tujuan mempelajari Pancasila :
Meningkatkan penghayatan dan pengamalan [nilai] Pancasila yang benar dan sah , yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum , teoretis ilmiah , filosofi ideologi , etis-moral , teistis-religius .
Meningkatkan kesadaran dan kebanggan bahwa nilai Pancasila bersumber dari sosio-budaya bangsa , sebagai perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa.
Meningkatkan kesetiaan dan kebanggaan sebagai warga negara sebagai kesatuan nilai yang utuh itu , bangsa Indonesia bertekad mengembangkan , mewariskan , dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945 .
Pelaksanaan Pancasila secara nyata dalam sikap dan perilaku dapat dibedakan :
a) PELAKSANAAN PANCASILA SECARA SUBYEKTIF
Pelaksanaan Pancasila secara subyektif yaitu pelaksanaan Pancasila dalam pribadi perseorangan , baik sebagai warga negara [masyarakat] , para penguasa negara maupun pemimpin rakyat . Pedoman dan jalan hidup bagi bangsa dan negara .
Penerapan pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini meliputi segala bidang kehidupan antara lain ideologi,politik,ekonomi , sosial, kebudayaan , agama , dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,yang juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi,hidup keluarga, dan hidup kemasyarakatan.
b) PELAKSANAAN PANCASILA SECARA OBJEKTIF
Pelaksanaan Pancasila secara Objektif yaitu pelaksanaan Pancasila dalam lapangan kehidupan bernegara dan penyelenggaraan negara yang meliputi seluruh sifat dan keadaan negara . pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Maka melaksanakan Pancasila merupakan suatu ketaatan hukum bagi semua subjek yang bersangkutan dengan negara Republik Indonesia .
c) KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN PANCASILA
Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan cerdas , penuh tanggung jawab seorang warganegara dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan falsafah bangsa . Sifat cerdas yang dimaksudkan tampak pada kemahiran , ketepatan dan keberhasilan bertindak . Pendidikan Pancasila yang berhasil , akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas , penuh tanggung jawab dari peserta didik.
KESIMPULAN
      Melalui Pendidikan Pancasila , warganegara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami , menganalisis dan menjawab masalah – masalah yang diharapkan oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945 . Diharapkan melalui Pendidikan Pancasila peserta didik akan menjadi manusia Indonesia yang ber-Pancasila terlebih dahulu , sebelum menguasai , memiliki IPTEKS yang dipelajarinya . Didambakan warga negara Indonesia unggul dalam penguasaan IPTEK dan SENI , namun tidak kehilangan jatidirinya dan apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar